Tuesday, November 26, 2013

Dokter Ayu disarankan ajukan penangguhan penahanan


  • Dokter Ayu disarankan ajukan penangguhan penahanan
Mahkamah Agung memvonis bersalah dr Dewa Ayu Sasiary Prawani karena melakukan malpraktik hingga pasien meninggal dunia. Kini, dr Ayu sudah dijebloskan ke dalam penjara. Putusan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Dewan Pembina Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengaku prihatin dengan proses hukum yang dijalani dr Ayu. Menurut Hashim, seharusnya pemerintah dan aparat dapat menjamin kepastian hukum.

"Partai Gerindra menyampaikan keprihatinan ini sebagai wujud tekadnya menjunjung dan melaksanakan penegakan hukum di Indonesia secara adil bagi setiap anak bangsa dan dilakukan dengan penuh martabat," kata Hashim, Selasa (26/11).

Adik Prabowo Subianto itu menyarankan agar dr Ayu mengajukan upaya peninjauan kembali MA sesuai dengan permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). 

"Gerindra meminta kepada dr Ayu dan kawan-kawan dapat diupayakan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan luar sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada," kata anggota dewan pembina Gerindra itu. 

Hashim mengajak jajaran dokter di Indonesia untuk gigih memperjuangkan kebenaran dan keadilan penyelesaian kasus ini tanpa meninggalkan prinsip profesional dan etika kedokteran. 

Rencananya, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) akan menggelar aksi mogok Rabu (27/11). Para dokter kandungan ini protes atas kriminalisasi terhadap rekan mereka dr Ayu yang diduga melakukan mal praktik.

Seperti diketahui, dr Hendry Simanjuntak bersama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan Hendy Siagian terjerat kasus malpraktik di Rumah Sakit Manado pada tahun 2010, mengakibatkan meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey.

Pada pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado), ketiga dokter tersebut divonis bebas, karena tidak terbukti melakukan malpraktik.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Hendry dinyatakan terbukti bersalah melakukan malpraktik dan divonis selama 10 bulan penjara pada 10 September 2012.

No comments:

Post a Comment