Friday, November 29, 2013

Majelis Kehormatan Ombudsman Rekomendasikan Pemberhentian Azlaini


Majelis Kehormatan Ombudsman Rekomendasikan Pemberhentian Azlaini
Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan pemberhentian tetap Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus karena terbukti melanggar prinsip etik. 
"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus dan sanksi lainnya yang dimungkinkan, karena telah terjadi pelanggaran yang nyata dan tidak terbantahkan atas berbagai aturan prinsip Etik Insan Ombudsman dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Ombudsman," kata Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman Masdar Farid Mas`udi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. 
Ombudsman membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini karena dilaporkan petugas PT Gapura Angkasa Yana Novia, di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau yang ditampar Azlani akibat penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan dari Riau pada Oktober lalu. 
"Majelis meyakini benar telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Ibu Azlaini Agus terhadap Yana Novia. Meski hingga saat ini Ibu Azlaini tidak mengakui pemukulan tersebut, akan tetapi kesaksian yang serasi di bawah sumpah dengan bukti `visum et repertum` yang disampaikan dalam penjelasan Polresta Pekanbaru adalah hal yang sulit terbantahkan," tambah Masdar. 
Majelis Kehormatan juga mendapatkan bukti Azlaini telah melontarkan serangkaian kata kasar berupa hardikan dan makian terhadap beberapa orang yang ada di sekitar kejadian pemukulan terhadap Yana Novia. 
"Keyakinan Majelis ini tidak serta merta hanya berdasarkan keterangan-keterangan pada kejadian pemukulan dan kata-kata kasar tersebut, tetapi atas dasar berbagai keterangan baik lisan maupun tulisan, yang menyatakan sikap temperamental Azlaini Agus selama ini terhadap sesama kolega, bawahan, pegawai di lingkungan Ombudsman, serta tempat-tempat yang dikunjungi oleh Azlaini Agus," jelas Masdar. 
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana. 
"Hampir seluruh internal Ombudsman pernah terkena masalah tempramental beliau, karena majelis meminta keterangan hampir seluruh staf dan pimpinan Ombudsman," kata Danang setelah konferensi pers. 
Danang juga mengakui bahwa ada sejumlah kasus di Ombudsman yang menyebabkan konflik kepentingan terkait Azlaini. 
"Salah satu temuan dari majelis kehormatan terdapat dugaan pelanggaran yaitu ada kasus yang di daerah beliau (di Riau) yang tidak prosedural karena ditangani sendiri sehingga menyebabkan konflik kepentingan, tapi saya tidak bisa ungkapkan di sini," ungkap Danang. 
Artinya Azlaini melanggar beberapa unsur dalam Kode Etik Insan Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman yaitu Pasal 5 huruf d yaitu tentang prinsip kepemimpinan yang "arif bijaksana, menghindari perbuatan tercela, bersifat hati-hati dan santun serta bersikap dan berkepribadian utuh, berwibawa, jujur, tegas, konsisten, tidak tergoyahkan dan tidak ragu-ragu". 
"Tindakan Ibu Azlaini Agus tidak berdiri sendiri dan sudah menjadi watak yang melekat secara internal di dalam diri Ibu Azlaini Agus, sehingga Majelis meyakini bahwa kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh Ibu Azlaini Agus akan terus menjadi kekerasan potensial yang setiap saat dapat menjadi aktual," ungkap Masdar. 
Rekomendasi dari majelis kehormatan tersebut akan diserahkan kepada Ombudsman dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 
"Ombudsman akan langsung memberikan rekomendasi beberapa hari ke depan tanpa mengubah apapun hasil rekomendasi dan pemeriksaan dari majelis," tambah Danang. 
Selanjutnya Ombudsman menunggu keputusan presiden. 
"Majelis bertugas menyelesaikan apakah ada pelanggaran atau tidak, hasilnya kemudian diserahkan ke Ombudsman dan Ombudsman menyerahkan ke Presiden, Presiden yang akan memutuskan melalui Keppres dan Presiden yang berhak memberhentikan yang bersangkutan," kata anggota Majelis Kehormatan Ombudsman Zainal Arifin Mochtar dalam acara yang sama. 
Ombudsman juga membiarkan proses hukum Aslaini di Polresta Pekanbaru. 
"Proses hukum yang dijalankan di Polres Pekanbaru Ombudsman tidak dalam posisi mengintervensi proses itu, dan bila dirunut dari kejadiannya, peristiwa itu tidak berkaitan dengan dinas karena dinas beliau di Medan dan kejadian ini di Pekanbaru jadi sikap lembaga menyerahkan proses hukum sebagai tanggung jawab pribadi beliau," kata Komisioner Ombudsman Budi Santoso dalam acara yang sama.

No comments:

Post a Comment